A.
Sumber-sumber Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal
jangka panjang & modal jangka pendek
Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang
yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU
No.12/1967)
a.
Simpanan pokok.
adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali
selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah
untuk setiap anggota.
b. Simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
c.
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. Donasi / hibah
adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan
tidak mengikat.
e.
Modal sendiri
f.
Modal pinjaman ( debt capital)
1. Anggota
2. koperasi lainnya
3. bank atau lembaga keuangan lainnya
4. penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama
adalah dari anggota karena :
1. alasan kepemilikan
2. alasan ekonomi
3. alasan resiko
B.
KONSEP
MODAL KOPERASI
A.Pengertian
Modal dalam Koperasi
Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koprasi juga harus memerlukan modal. Koprasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan sebagai syarat minimum pendirian koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan dalam praktik sebagian besar modal minimum yang harus disetor tidak ditentukan. Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
1. Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
2. Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
3. Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi, biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi : secara langsung dan secara tidak langsung.
a. Secara langsung: mengaktifkan simpanan wajib anggota, mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota, dan mencari pinjaman dari pihak bank atau nonbank dalam menunjang kelancaran operasional usaha koperasi
b. Secara tidak langsung: menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, memupuk dana cadangan, melakukan kerja sama usama, mendirikan badan usaha bersubsidi.
Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koprasi juga harus memerlukan modal. Koprasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan sebagai syarat minimum pendirian koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan dalam praktik sebagian besar modal minimum yang harus disetor tidak ditentukan. Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
1. Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
2. Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
3. Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi, biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi : secara langsung dan secara tidak langsung.
a. Secara langsung: mengaktifkan simpanan wajib anggota, mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota, dan mencari pinjaman dari pihak bank atau nonbank dalam menunjang kelancaran operasional usaha koperasi
b. Secara tidak langsung: menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, memupuk dana cadangan, melakukan kerja sama usama, mendirikan badan usaha bersubsidi.
B. Modal
Koperasi
Yang dapat menjadi sumber dana untuk memupuk permodalan koperasi, antara lain sebagai berikut:
a. Modal sendiri. Dapat berasal dari:
• Simpanan pokok
• Simpanan wajib
• Dana cadangan
• Hibah
b. Modal pinjaman. Dapat berasal dari:
• Pinjaman dari anggota
• Pinjaman dari anggota koperasi lain
• Pinjaman dari koperasi lain
• Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain
• Pinjaman dengan menerbitkan obligasi dan surat utang lainnya
• Sumber-sumber pinjaman lain yang dibenarkan
Yang dapat menjadi sumber dana untuk memupuk permodalan koperasi, antara lain sebagai berikut:
a. Modal sendiri. Dapat berasal dari:
• Simpanan pokok
• Simpanan wajib
• Dana cadangan
• Hibah
b. Modal pinjaman. Dapat berasal dari:
• Pinjaman dari anggota
• Pinjaman dari anggota koperasi lain
• Pinjaman dari koperasi lain
• Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain
• Pinjaman dengan menerbitkan obligasi dan surat utang lainnya
• Sumber-sumber pinjaman lain yang dibenarkan
C. Modal
Penyertaan
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum. Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum. Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.
D. Sisa
Hasil Usaha (SHU)
SHU dapat dipandang dari dua sisi: pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya seperti dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perkoperasian; dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri maka sebutan SHU merupakan makna yang berbeda dari keuntungan/laba.
SHU dapat dipandang dari dua sisi: pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya seperti dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perkoperasian; dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri maka sebutan SHU merupakan makna yang berbeda dari keuntungan/laba.
1. SHU
Koperasi Pemasaran
PK = Hjk . Qjk
PK: Pendapatan Koperasi
Hjk: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
PK = Hjk . Qjk
PK: Pendapatan Koperasi
Hjk: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
2. SHU Koperasi
Pembelian
PK = Hjka .Kba
Hjka: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi
Kba: kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi
PK = Hjka .Kba
Hjka: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi
Kba: kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi
3. SHU
Koperasi Simpan Pinjam
PK = Vka + Bka
Vka: besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota
Bka: bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman
PK = Vka + Bka
Vka: besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota
Bka: bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman
8.2
Sumber-sumber Modal Koperasi
- Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri
Sesuai
anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan
SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
cadangan.
- b. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
sendiri dapat berasal dari :
a.
simpanan pokok;
b.
simpanan wajib;
- dana cadangan;
- hibah.
Modal
pinjaman dapat berasal dari :
- anggota;
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
- bank dan lembaga;
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
- sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain
modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
8.3
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi
Cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
dipergunakan untuk:
• Memenuhi
kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha.
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha.
EVALUASI
KEBERHASILAN USAHA KOPERASI
A.
Evaluasi Keberhasilan
Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
1. Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
·
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah
dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi
·
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli
di luar koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
ü
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
ü
Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau
syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari
pihak-pihak lain di luar operasi
2. Efek Harga dan Efek Biaya
·
Partisipasi anggota menentukan keberhasilankoperasi. Sedangkan
tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
·
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.
Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa
oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau
diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU)
baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
·
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu
dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara
harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan
daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
3.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan
koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit)
bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya
adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat
dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
4.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan
kebutuhan darai para anggota dan perubahan llingkungan koperasi, terutama
tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus
secara kontinuu disesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasai meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
a.
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama
organisasi non koperasi)
b. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan
peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota
dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan
kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat
partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari
anggota koperasi.
PERAN KOPERASI DALAM
PEMERINTAHAN
Pemerintah di
negara-negara sedang berkembang pada umumnya turut secara aktif dalam upaya
membangun koperasi. Keikutsertaan Pemerintah negara-negara sedang berkembang ini,
selain didorong oleh adanya kesadaran untuk turut serta dalam membangun
koperasi, juga merupakan hal yang sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal
ini antara lain didorong oleh terbatasnya kemampuan koperasi di negara sedang
berkembang, untuk membangun dirinya atas kekuatan sendiri.
Ada beberapa segi
koperasi yang pembangunannya memerlukan bantuan pemerintah. Di satu pihak,
melalui beberapa Departemen teknis yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan
dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi.
Sebagaimana terjadi di Indonesia, Departemen Koperasi dan PPK misalnya, dapat
melakukan pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Sedangkan departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai
dengan bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing.
Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan
koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi
antara satu bidang dengan bidang lainnya. Tujuannnya adalah terdapat
keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional. Dengan
terbangunnya keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi
diharapkan dapat benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun dalam turut serta
membangun sistem perekonomian nasional.
Di pihak yang lain,
dengan kekuasaan yang dimilikinya, Pemerintah diharapkan dapat menciptakan
iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai
organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari
kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain.
Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain ini, selain memiliki
arti positif, dapat pula memiliki arti negative bagi perkembangan koperasi. Hal
itu sangat tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan
tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin
berlangsungnya proses persaingan itu secara sehat.
.
2.2.
Sasaran Pembangunan Koperasi
Agar dapat bersikap
proaktif, koperasi tentu dituntut untuk memiliki rumusan strategi yang jelas,
artinya selain harus memiliki tujuan dan sasaran usaha yang berorientasi ke
depan, koperasi juga dituntut untuk merumuskan strategi yang tepat dalam
mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Sebagaimana misal, guna mendukung
peningkatan profesionalitas usahanya, maka setiap koperasi harus secara tegas
menentukan misi usahanya. Kecenderungan koperasi untuk melakukan diversifikasi
usaha semata-mata untuk melayani kebutuhan anggota sebagaimana berlangsung
selama ini, tentu perlu dikaji ulang secara sungguh-sungguh. Selain itu agar
masing-masing unit usaha koperasi benar-benar memiliki keunggulan kompetitif
terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang lain, maka setiap unit usaha koperasi tidak
bisa tidak harus memilih apakah akan bersaing dengan menonjolkan aspek keunikan
produk, harga murah, atau focus pada sasaran pasar tertentu.
Sehubungan dengan itu, maka beberapa sasaran utama
pengembangan koperasi yang hendak ditempuh pemerintah dalam era PJP II ini
adalah sebagai berikut:
a.
Pengembangan
Usaha
b.
Pengembangan
Sumber Daya Manusia
c.
Peran
Pemerintah
d.
Kerja
sama Internasional
2.3.
Pola Pembangunan Koperasi
Peran koperasi dalam
era PJP I setidak-tidaknya meliputi tiga hal sebagai berikut:
·
Pertama,
koperasi diharapkan mampu mengakomodasi dan menggerakan potensi masyarakat
golongan ekonomi lemah.
·
Kedua,
koperasi adalah lembaga yang keberadaannya sangat diperlukan oleh sebagian
besar bangsa Indonesia.
·
Ketiga,
koperasai adalah lembaga ekonomi yang diharapkan dapat berperan utama sebagai
agen pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Beberapa kriteria kualitatif tentang pola
pembangunan koperasi dalam era PJP II, yaitu sebagaimana diusulkan oleh Lembaga
Manajemen UI (1994), adalah sebagai berikut:
a) Koperasi harus memiliki
kemampuan untuk mengantisipasi kecenderungan perubahan lingkungan.
b)
Koperasi harus mampu bersaing dengan kekuatan ekonomi bukan koperasi.
c)
Pengurus dan manager koperasi harus berjiwa wiraswasta.
d)
Koperasi harus mampu mengembangkan sumber daya manusia
Macam-Macam Koperasi
Koperasi dapat kita kelompokan berdasarkan jenis
usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.
Berdasarkan jenis
usahanya
Berdasarkan jenis
usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di
koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang
memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa
hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini
menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa
bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat
meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman
dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang
diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha
(KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai
jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi
anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
Berdasarkan
keanggotaannya
Berdasarkan
keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain:
a. Koperasi Pegawai
Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik
pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar
(Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada
umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan
yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan
barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi
Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar
yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa
(KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat
pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama
berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara
lain:
a) Menyalurkan
sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas
hama, dan alat-alat pertanian.
b) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan
petugas penyuluh lapangan
kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah
biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis,
buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting.
Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan
bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
Berdasarkan
Tingkatannya
Berdasarkan
tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer
merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer
paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder
merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder
meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya
paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya
paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau
lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya
paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Peran Koperasi dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa
dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka
dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai
dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat
maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas
paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan
pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan.
Maka tujuan utama
koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya
koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi
dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha
dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari
rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu
juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat
terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi
bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun
koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun
apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi
besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota
sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya
operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil
sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi
memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil
kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak
heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di
Indonesia.
Kelebihan koperasi di
Indonesia
Hal-hal yang menjadi
kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
1. Bersifat
terbuka dan sukarela
2. Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan
anggota
3. Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan
besarnya modal
4. Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan
semata- mata mencari
keuntungan.
Namun di balik kelebihan itu, ada juga hal yang
menjadi kelemahan koperasi di Indonesia, yaitu:
a. Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas
dan anggotanya.